Netty Prasetiyani: Pemberian BSU Mencederai Asas Keadilan

24-09-2022 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Foto: Munchen/nvl

 

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyebut pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan yang hanya menyasar pekerja formal/penerima upah mencederai asas keadilan. Apalagi ditengah kenaikan harga BBM yang tidak hanya dirasakan pekerja formal, namun juga oleh sektor informal. 

 

"Penyaluran BSU yang hanya menyasar pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mencederai asas keadilan dan sebaiknya dievaluasi. Kenaikan harga BBM bukan hanya dirasakan pekerja sektor formal, akan tetapi juga dirasakan oleh pekerja informal," ungkap Netty dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Jumat (23/09/2022).

 

Evaluasi ini, menurut Netty, penting dilakukan karena hingga kuartal IV-2021, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bukan penerima upah (PBPU) ada sebanyak 3,55 juta orang. "Diantara 3,55 juta orang tersebut tentu ada yang penghasilannya di bawah Rp3,5 juta dan tidak mendapatkan BSU karena tidak terdaftar sebagai pekerja formal," katanya.

 

Bahkan, kata Netty, pekerja formal pun tidak akan menerima BSU kalau tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. "Pemberian BSU seharusnya lebih tepat sasaran dan tidak diskriminatif hanya bagi mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ada banyak pekerja formal dan informal yang belum menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, padahal mereka layak karena penghasilannya di bawah Rp 3,5 juta," terang politisi dari F-PKS ini.

 

Dengan demikian, menurut Netty, alasan menaikkan harga BBM agar subsidi tepat sasaran menjadi terbantahkan. "Dengan subsidi dialihkan dalam bentuk BSU yang hanya dinikmati pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka justru tidak tepat sasaran. Dampak kenaikan BBM dirasakan masyarakat luas, tapi BSU hanya dinikmati sebagian kecil kalangan saja," tegasnya.

 

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa hampir 2 juta pekerja gagal mendapatkan bantuan BSU sebesar Rp600.000 akibat tidak memenuhi persyaratan administrasi. (ann/aha) 

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...